cover
Contact Name
Ihda Shofiyatun Nisa'
Contact Email
jurnaljaksya@gmail.com
Phone
+6282137787572
Journal Mail Official
jurnaljaksya@gmail.com
Editorial Address
Jl. Manunggal No. 10-12, Sukolilo Tuban, Jawa Timur
Location
Kab. tuban,
Jawa timur
INDONESIA
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law
ISSN : -     EISSN : 28093402     DOI : https://doi.org/10.51675/jaksya.v2i2
Core Subject : Religion, Science,
JAKSYA : The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, Merupakan Jurnal yang diterbitkan oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban. Artikel yang dimuat didalam jurnal Jaksya melingkupi hukum Islam dan hukum perdata Islam.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 4 No 1 (2023): April" : 6 Documents clear
Kesetaraan Gender dalam Perspektif Hukum Islam Mohammad Hendra; Nurul Hakim
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 4 No 1 (2023): April
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51675/jaksya.v4i1.293

Abstract

Sebagai gagasan intelektual dan emosional, kajian ini diilhami oleh pemahaman konservatif terhadap hukum Islam yang memberi kesan supremasi laki-laki atas perempuan, sementara pemahaman reformis memberi kesan kemitrasejajaran laki-laki dan perempuan. Pemahaman konservatif perlu menjawab tantangan zaman dengan mengedepankan maslahah mursalah. Ia banyak ditemukan dalam kitab-kitab klasik, yang pandangan dan penafsirannya lebih cocok untuk lingkungan dan zamannya. Pemahaman reformis, banyak dilakukan oleh ulama-ulama khalaf guna menghadapi perubahan dan tuntutan anak zaman. Dari itu persoalan gender atau kemitrasejajaran laki-laki dan perempuan dalam Islam semakin menarik minat banyak pihak, salah satunya adalah pemahaman kesetaraan gender di lingkungan para pemuka agama, baik pimpinan organisasi keagaman ataupun organisasi lainnya—cenderung memberikan penafsiran yang berbeda-beda. Tulisan ini merupakan hukum normatif, disebut juga penelitian hukum kepustakaan. Pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi atau bahan pustaka bidang hukum, yang dari sudut kekuatan mengikat dapat dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik kajian yang digunakan dalam penelitian ini adalah gabungan antara deduktif dan induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum Islam mengakui eksistensi kesetaraan gender di ruang publik. Hal ini dapat dilihat: 1) hukum Islam memberi perlakuan yang sama di depan hukum kepada setiap individu manusia; 2) laki-laki dan perempuan mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapat sebutan “khair ummah”, yang sama sekali tidak bergender; 3) nilai kebajikan manusia, tidak ditentukan oleh gender tertentu.
Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Konsep Kesetaraan Gender Perspektif Maqasid Syariah Muhammad Fuad Mubarok; Agus Hermanto
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 4 No 1 (2023): April
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51675/jaksya.v4i1.298

Abstract

Pada dasarnya dalam konsep perkawinan, suami istri mempunyai hak dan kewajibannya masing-masing sebagai pasangan. Relasi dan interaksi yang baik antara suami dan istri adalah sebuah cara untuk menwujudkan kebahagiaan dan ketenangan dalam rumah tangga (sakinah). Selain itu, perlu adanya keseimbangan pemenuhan hak dan kewajiban antara suami istri. Pemenuhan hak dan kewajiban tersebut diharapkan dapat mewujudkan rumah tangga yang sakinah. Secara garis besar, hak dan kewajiban dalam perkawinan meliputi dua hal. Yaitu, hak dan kewajiban dalam hal ekonomi serta hak dan kewajiban dalam bidang non-ekonomi. Yang pertama berkaitan dengan mahar (maskawin) dan yang kedua meliputi aspek-aspek relasi seksual dan relasi kemanusiaan. Fokus dalam penelitian ini adalah mengkaji hak dan kewajiban suami istri dalam konsep kesetaraan gender perspektif maqasid syariah. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji hak dan kewajiban suami istri dalam konsep gender perspektif maqasid syariah. Penelitian ini merupakan kajian pustaka, jenis kualitatif dengan pendekatan maqasid syariah. Adapun hasil penelitian ini adalah dalam rumah tangga harus mengedepankan keadilan, kesalingan seperti yang ditawarkan konsep kesetaraan gender. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu adanya kesadaran dari kedua belah pihak supaya hak dan kewajiban sebagai suami istri dapat terpenuhi. Sesungguhnya dalam ajaran Islam tidak, antara laki-laki dan perempuan dibedakan, apalagi mendiskriminasikan salah satu pihak. Bahkan ajaran Islam membawa kemaslahatan dan kerahmatan seluruh alam (rahmatan li al-alamin). Dengan demikian, maka lima prinsip dalam maqasid syariah bisa tetap terjaga, yaitu: hifdzu ad-din, hifdzu al-nafs, hifdzu al-aql, hifdzu al-mal, hifdzu an-nasl.
Hukum Perkawinan di Masyarakat Sasak Lombok Nusa Tenggara Barat (Analisis Produk Hukum Perkawinan Masyarakat Sasak Lombok Nusa Tenggara Barat) Arif Sugitanata; Suud Sarim Karimullah; Heru Sunardi
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 4 No 1 (2023): April
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51675/jaksya.v4i1.344

Abstract

Artikel ini membahas mengenai Hukum Perkawinan di Masyarakat Sasak Lombok Nusa Tenggara Barat (Analisis Produk Hukum Perkawinan Masyarakat Sasak Lombok Nusa Tenggara Barat). Fokus perhatian pada kajian ini ialah apa saja Produk Hukum Perkawinan Masyarakat Sasak Lombok Nusa Tenggara Barat. dengan menggunakan studi kepustakaan sebagai pisau bedah kajian yang data-data primernya diolah secara kualitatif dengan metode deskriptif analisis di mana bersumber pada buku dan jurnal yang berkaitan dengan tema yang dikaji. Penelitian ini menyimpulkan bahwa produk hukum perkawinan dalam masyarakat suku Sasak dari sebelum merariq (perkawinan) hingga setelah merariq sampai Beseang (perceraian) dapat klarifikasi menjadi beberapa bagian yakni, Pade Saling Meleq, Midang, Pesopoq Janji, Bebait, Nyelabar, Membait bande, Bekawin, Ngantung Aji Kerame, Begawe, Nyongkolan, Beseang, Umur merariq, Bemadu.
Urgensi Wali Adhal Studi Komparasi Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Fikih Rinwanto Rinwanto; Yudi Arianto; Masruchan Masruchan
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 4 No 1 (2023): April
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51675/jaksya.v4i1.402

Abstract

Keberadaan seorang wali dalam aqad nikah adalah suatu yang mesti dan tidak sah aqad perkawinan yang tidak dilakukan oleh wali. Wali ditempatkan sebagai rukun dalam perkawinan. Dalam aqad perkawinan wali berkedudukan sebagai orang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dan dapat pula sebagai orang yang diminta persetujuannya untuk kelangsungan perkawinan tersebut. Dari penjelasan di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa pengertian wali yang dimaksud secara umum adalah seseorang yang karena kedudukannya berwenang untuk bertindak terhadap dan atas nama orang lain. Artinya dalam perkawinan wali itu adalah seorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu aqad nikah. Perempuan mana saja yang kawin tanpa izin walinya, perkawinannya adalah batal. Namun dalam perjalanan parktiknya di masyarakat seiring dengan berkembangnya gaya hidup dan pola hidup masyarakat maka banyak pula masalah yang timbul yang berkaitan dengan wali, seperti wali tidak bersedia mengawinkan anak perepuannya dengan tanpa alasan yang dapat diterima padahal si perempuan sudah meminta untuk dinikahkan dengan calon suami yang sekufu, tetapi kenyataannya wali enggan untuk menikahkan anak perempuanya dengan alasan yang belum tentu dapat diterima. maka wali tersebut dinamakan wali ‘ad}al, dan dalam hal ini perempuan tersebut berhak mengajukan perkaranya kepada hakim. Berdasarkan realita tersebut di atas, maka penulis tertarik untuk membahas lebih jelas, bagaimana perspektif KHI dan fiqih sebagai acuan hukum dalam Islam tentang wali adal ?. Dengan berlandas pada jalur field research dan membandingkan dengan data kepustakaan literature library, sedangkan untuk menganalisa data, penulis mengunakan analisa secara kualitatif deskriptif. Setelah diadakan penelitian yang sedemikian serius dengan metode dan kerangka berpikir tersebut diatas, pada ending of research peneliti menyimpulkan, Pespektif Fiqih madhhab sha>fii, ma>liki dan KHI pasal 23 ayat 1 dan 2, adalah sebagai berikut, menurut madhhab sha>fii dan ma>liki ketika seorang perempuan meminta dinikahakan dengan calon suami yang sekufu maka wali wajib mengabulkanya sedangkan menurut madhhab hanafi wali berhak menolak jika maharnya kurang dari mahar mithil. jika terjadi ‘ad}al maka hak perwalian berpindah ke tangaan hakim, didalam KHI pasal 23 ayat 1 juga dijelaskan jika terjadi ‘ad}al maka hak perwalian pindah kepada wali hakim, sedangkan menurut madhhab h}ambali pindah kepada wali ab’ad dan didalam KHI pasal 23 ayat 2 dijelaskan wali hakim baru dapat bertindak setelah adanya putusan dari pengadilaan agama.
Analisis Argumentasi Arif Sugitanata terhadap Berkembangnya Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia Lujeng Rizkiyah
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 4 No 1 (2023): April
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51675/jaksya.v4i1.432

Abstract

Tulisan ini merupakan hasil penelitian terhadap sejumlah karya dari Arif Sugitanata yang berbicara tentang analisis argumentasi Arif Sugitanata terhadap berkembangnya pembaharuan hukum keluarga Islam di Indonesia. Memanfaatkan metode hybrid di mana data hasil wawancara dengan Arif Sugitanata sebagai bukti keabsahan data tentang Arif Sugitanata dan studi kepustakaan yang data utamanya berasal dari narasumber kemudian ranah kepustakaan berupa buku-buku dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian ini menunjukkan terdapat 4 argumentasi dasar Arif Sugitanata terhadap berkembangnya pembaharuan hukum keluarga Islam di Indonesia, yakni, Pertama, Ketetapan yang ada dalam literatur fikih kuno tidak dapat menjawab persoalan yang terus muncul di tengah perkembangan era globalisasi dengan mencari aturan-aturan baru dan mapan untuk mengatasi masalah-masalah masyarakat. Kedua, Pertumbuhan ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi kontemporer yang semakin canggih sebagai suatu alasan akan keharusan suatu perubahan. Ketiga, Tuntutan untuk melakukan reformasi di berbagai elemen agar hukum Islam dapat menjadi acuan dalam perumusan undang-undang nasional, khususnya di Indonesia. Keempat, Tuntutan perubahan hukum Islam dari para ahli hukum Islam dunia kepada ahli hukum Islam asli Indonesia terkait masalah kesetaraan gender.
Bimbingan Keluarga Sakinah dalam Mewujudkan Ketahanan Keluarga (Studi Bimbingan Konseling Di Pusat Layanan Keluarga Sejahtera Potre Koneng Sumenep) Zain Alwi Arafat; Herman Herman
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 4 No 1 (2023): April
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51675/jaksya.v4i1.433

Abstract

Dewasa ini permasalahan seputar pernikahan mulai meningkat.baik terkait perceraian, percekcokan ibu dan anak, dan lain sebagainya. adapun permasalahan yang paling sering terjadi adalah terkait perceraian. Alih-alih membina rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah, angka perceraian dengan beragam penyebab setiap tahun justru semakin tinggi. Begitupun yang terjadi di Sampang Madura Jawa Timur. Secara umum hal ini disebabkan calon pasangan belum siap baik dalam segi agama, finansial, pendidikan serta yang paling penting adalah persiapan mental. Ketidak siapan ini akhirnya berpengaruh terhadap cara penyelesaian masalah yang menimpa rumah tangganya. Berdasarkan hal ini BPMP-KB Sumenep mendirikan lembaga khusus yang berfungsi sebagai tempat konseling masyarakat terkait rumah tangganya baik dalam bidang keharmonisan dengan pasangan, pola didik anak dan lain sebagainya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk implementasi bimbingan konseling di pusat layanan keluarga sejahtera di Potre Koneng sumenep dalam rangka mewujudkan ketahanan kaluarga, serta untuk mengetahui implikasi penerapan konseling terhadap ketahanan keluarga masyarakat Sumenep Madura. Metode penelitian ini adalah kualitatif jenis studi kasus.

Page 1 of 1 | Total Record : 6